Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Parkir di SMA Negeri 1 Talang Padang, Warga Kirim Laporan ke Gubernur hingga Ombudsman
Tanggamus — Informasi mengenai dugaan kejanggalan dalam pengelolaan lahan parkir di lingkungan SMA Negeri 1 Talang Padang mencuat setelah sejumlah pemuda dan warga Pekon Banjarsari menyampaikan keberatan terkait sistem setoran yang diminta kepada warga pemilik lahan parkir. Informasi tersebut mulai ramai pada Selasa, 18 November 2025.
Menurut keterangan warga, setoran awal yang diminta berkisar antara 15–20 persen, namun kemudian meningkat menjadi 35–50 persen. Kenaikan tersebut disebutkan dengan alasan untuk membayar guru honorer, satpam, serta petugas kebersihan. Warga menilai besaran setoran tersebut perlu dipertanyakan karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Karena tidak menyetujui besaran setoran yang diminta, warga yang sebelumnya menjadi pengelola parkir mengaku kerja samanya dihentikan. Setelah itu, pihak sekolah disebut mencari warga lain yang bersedia mengikuti sistem tersebut.
Tidak lama kemudian, lahan parkir baru diresmikan. Kehadiran Camat Talang Padang, pejabat Kacabdin Provinsi Lampung, dan Kepala Pekon Banjarsari pada kegiatan peresmian tersebut turut memunculkan tanda tanya dari warga mengenai transparansi serta dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.
Seorang perwakilan pemuda Banjarsari menuturkan bahwa mereka tidak dilibatkan dalam proses tersebut.
“Kami hanya ingin kejelasan. Karena ini sekolah negeri, kami berharap semua prosesnya terbuka dan sesuai aturan,” ujarnya.
Regulasi yang Dipertanyakan Warga
Warga menyebutkan beberapa aturan yang menjadi dasar keberatan mereka, antara lain:
Permendikbud No. 75 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan atau menjual jasa, termasuk pengelolaan parkir berbasis setoran.
Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli, yang membatasi pungutan tanpa dasar hukum.
UU Tipikor serta pasal-pasal terkait pemerasan, yang menurut warga perlu diperiksa apabila terdapat permintaan setoran tanpa dasar resmi.
Warga menilai bahwa sistem setoran parkir tersebut perlu mendapat penjelasan resmi dari pihak sekolah dan instansi pendidikan.
Laporan Sudah Dikirim ke Instansi Terkait
Sebagai langkah permintaan klarifikasi, warga dan pemuda Banjarsari telah mengirimkan laporan resmi pada Senin, 17 November 2025 ke sejumlah instansi, di antaranya:
Gubernur Lampung
Inspektorat Provinsi Lampung
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung
Kapolda Lampung
Ombudsman RI Perwakilan Lampung
Dinas Pendidikan Provinsi Lampung
Komisi V DPRD Provinsi Lampung
“Alhamdulillah laporan sudah kami sampaikan. Kami berharap ada pemeriksaan yang objektif dan transparan,” ujar salah satu warga pelapor.
Menunggu Tanggapan Resmi dari Pihak Sekolah
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 1 Talang Padang belum memberikan tanggapan resmi terkait informasi yang disampaikan warga tersebut. Warga berharap ada penjelasan terbuka agar polemik ini dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
(Team)
Post a Comment