Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo saat menandatangani kesepakatan RAPBD Tahun 2026 usai rapat paripurna DPRD setempat, Senin 24 November 2025
Tanggamus, Lampung – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus pada Senin (24/11/2025) resmi mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026.
Pengesahan ini dibarengi penyampaian laporan hasil pembahasan, persetujuan DPRD, serta pendapat akhir kepala daerah. Pada momen yang sama, Bupati dan DPRD juga menandatangani MoU Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Agung Setiyo Utomo dan dihadiri Bupati Tanggamus H. Moh. Saleh Asnawi, Wakil Bupati Agus Suranto, jajaran wakil ketua DPRD, pejabat Forkopimda, 40 anggota DPRD, kepala OPD, instansi vertikal, serta insan pers.
Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Agung Setiyo Utomo, mengatakan bahwa rapat paripurna pembahasan RAPBD Tahun 2026 diselenggarakan secara terbuka untuk umum sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Selengkapnya Tentang PSI Tanggamus:Klik di sini untuk melihat foto PSI Tanggamus
“Rapat paripurna RAPBD Tahun 2026 ini resmi dibuka dan terbuka untuk umum. DPRD berkomitmen menjaga keterbukaan proses penganggaran agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi arah kebijakan pembangunan daerah,” ujar Agung.
Ia menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil dalam paripurna merupakan upaya bersama untuk memastikan APBD 2026 benar-benar berpihak pada kebutuhan publik dan mendukung percepatan pembangunan Tanggamus.
Sementara itu, dalam penyampaiannya, Bupati Saleh Asnawi menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2026 telah menyesuaikan prioritas pembangunan Kabupaten Tanggamus dan tetap mengacu pada program Pemerintah Pusat serta Provinsi Lampung.
Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Nugroho dan Bupati H. Moh. Saleh Asnawi menunjukan kesepakatan RAPBD 2026 disaksikan Forkopimda usai paripurna di DPRD setempat, Senin 24 November 2025
Struktur APBD meliputi pendapatan daerah sebesar Rp 1,675 triliun, belanja daerah sebesar Rp 1,695 triliun yang diarahkan untuk program prioritas, gaji pegawai, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pelayanan publik.
Sementara pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp 19,85 miliar yang terdiri dari penerimaan pinjaman serta pengeluaran cicilan utang.
“APBD 2026 tetap berimbang, sehingga mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tanggamus,” tegas Bupati.
Selain pengesahan APBD, rapat paripurna juga menandai penandatanganan MOU Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.
Dari pihak eksekutif terdapat tujuh usulan Perda, termasuk Rencana Umum Penanaman Modal dan Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.
Sementara DPRD mengusulkan lima Perda inisiatif, seperti pengaturan bonus produksi panas bumi, penanganan stunting, dan pembinaan ideologi Pancasila.
Agenda ini menjadi langkah awal penyelarasan kebijakan pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan pembangunan Kabupaten Tanggamus tahun 2026 berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah.( Adv )
Post a Comment