Diduga Tahan Ijazah, Foto Wisuda, dan Dana BOS Tak Transparan, PAUD Al Hasanah Way Ilahan Jadi Sorotan
Tanggamus, Lampung – Dugaan pelanggaran administrasi dan pengelolaan keuangan mencuat di PAUD Al Hasanah, Pekon Way Ilahan, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Sejumlah wali murid melaporkan ijazah, foto wisuda, foto perpisahan, hingga seragam PAUD yang diduga tidak diserahkan, meskipun pembayaran telah dinyatakan lunas. Selain itu, sekolah tersebut juga diduga belum transparan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) PAUD.
Informasi ini dihimpun Media ini dari keterangan sejumlah wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan dan menghindari potensi tekanan.
Para wali murid menyampaikan bahwa hak-hak dasar peserta didik belum mereka terima hingga bertahun-tahun, mulai dari dokumen kelulusan hingga atribut pendidikan. Dugaan ini tidak hanya terjadi dalam satu periode, tetapi disebut berulang lintas tahun ajaran.
Berdasarkan penelusuran awal, ijazah PAUD diduga belum diserahkan sejak lulusan tahun 2007–2008. Sementara itu, foto wisuda dan foto perpisahan dilaporkan bermasalah pada tahun 2024–2025, dan seragam PAUD tahun ajaran 2025–2026 hingga kini disebut belum diterima oleh sebagian wali murid, termasuk siswa yang telah pindah sekolah.
Selain persoalan tersebut, wali murid juga mengaku tidak pernah mendapatkan laporan terbuka atau penjelasan resmi terkait penggunaan Dana BOS PAUD, baik melalui rapat orang tua, papan informasi sekolah, maupun dokumen pertanggungjawaban lainnya. Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah.
Pihak-pihak yang disebut dalam laporan ini antara lain:
Satuan pendidikan: PAUD Al Hasanah
Kepala sekolah: Eka Wati
Operator PAUD: Mega Nur Fitriana
Pihak yang dirugikan: Wali murid dan peserta didik
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, media ini mendatangi langsung PAUD Al Hasanah pada Kamis, 8 Januari 2026, guna meminta klarifikasi.
Di lokasi, media ini bertemu dengan Mega Nur Fitriana, yang menurut keterangan merupakan anak kandung dari Kepala Sekolah PAUD Al Hasanah sekaligus tercatat sebagai operator PAUD. Yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya baru kembali dari luar Provinsi Lampung, tempat ia disebut bekerja sebelumnya, dan menyatakan tidak dapat memberikan keterangan, serta meminta agar media menunggu kehadiran kepala sekolah.
Namun demikian, saat media menyampaikan keluhan wali murid serta penjelasan mengenai aturan resmi dan potensi sanksi terkait pengelolaan ijazah dan Dana BOS PAUD, respons yang diterima dinilai tidak substantif. Bahkan, menurut pengamatan di lapangan, masukan tersebut ditanggapi secara menyepelekan dan disertai tawa, yang menimbulkan kesan kurang menghargai keluhan wali murid dan fungsi pengawasan publik.
Saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai pengelolaan Dana BOS PAUD, tidak diperoleh keterangan yang jelas maupun data pendukung.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah PAUD Al Hasanah, Eka Wati, belum memberikan klarifikasi resmi, meskipun media telah membuka ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tinjauan Regulasi
Sebagai informasi publik, sejumlah regulasi nasional mengatur persoalan tersebut, di antaranya:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa satuan pendidikan dilarang menahan ijazah dengan alasan apa pun.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Dana BOS, yang mewajibkan pengelolaan Dana BOS dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat diaudit oleh pihak berwenang.
Apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, sanksi yang dapat dikenakan mencakup:
Teguran administratif
Penghentian sementara atau permanen penyaluran Dana BOS
Evaluasi hingga pencabutan izin operasional satuan pendidikan
Penegasan
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak dasar anak atas pendidikan, kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan, serta pengelolaan dana negara yang bersumber dari APBN. Media ini menilai penting adanya klarifikasi terbuka dari pihak sekolah, serta pengawasan aktif dari Dinas Pendidikan dan Inspektorat.
Media ini akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait guna memastikan kepastian hukum, transparansi anggaran, dan perlindungan hak peserta didik.
( nurmaini )
Post a Comment