Ketua LSM Seroja DPC Tanggamus Akan Pulbaket Terkait Dugaan Pemborosan Anggaran Publikasi Media di Kecamatan Sumberejo
Tanggamus — Dugaan pemborosan dalam penggunaan anggaran publikasi media di sejumlah pekon wilayah Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, kini menjadi sorotan tajam. Menindaklanjuti informasi tersebut, Ketua LSM Seroja DPC Tanggamus, Isral, menyatakan akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk selanjutnya melaporkan temuan awal ini ke Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
Menurut informasi awal yang diterima, terdapat indikasi ketidakwajaran dalam alokasi dana publikasi di 13 pekon se-Kecamatan Sumberejo. Hampir seluruh pekon disebut memiliki anggaran publikasi yang sama, yakni sekitar Rp55 juta per pekon, sementara satu pekon lainnya hanya sekitar Rp30 juta. Jika ditotal, jumlah keseluruhan mencapai sekitar Rp690 juta.
Dari hasil penelusuran, dana tersebut disebut diperuntukkan bagi 180 media, namun perhitungan kasar menunjukkan bahwa jika dibagi rata, tiap media hanya menerima sekitar Rp2.200.000, dengan total penyaluran sekitar Rp396 juta. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp294 juta yang belum jelas peruntukannya.
> “Kami dari LSM Seroja akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pulbaket dan menelusuri kebenaran data yang beredar. Jika memang ada ketidaksesuaian atau dugaan penyimpangan, kami akan laporkan resmi ke Inspektorat Kabupaten Tanggamus,” tegas Isral, Ketua LSM Seroja DPC Tanggamus, Sabtu (11 Oktober 2025)
Sebelumnya, pada Rabu (08 Oktober 2025), tim media investigasi sempat melakukan konfirmasi kepada Kasi Pembangunan Kecamatan Sumberejo, yang membenarkan adanya perbedaan nominal antarpekon.
> “Memang hampir semua pekon di sini dana publikasinya sama besar, sekitar Rp55 juta per pekon, hanya satu yang nilainya berbeda, yaitu sekitar Rp30 jutaan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekcam Kecamatan Sumberejo menjelaskan bahwa pihak kecamatan hanya berfungsi sebagai pengawas dan pembina, bukan pengelola anggaran.
> “Kami hanya melakukan pembinaan dan pengawasan. Jika ada temuan, kami arahkan ke Inspektorat, karena bukan ranah kami,” jelas Sekcam.
Ketua LSM Seroja, Isral, menegaskan bahwa lembaganya akan mengumpulkan seluruh data pendukung, termasuk dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari masing-masing pekon, untuk kemudian dibandingkan dengan realisasi di lapangan.
> “Kami ingin memastikan dana publikasi benar-benar digunakan sesuai ketentuan. Laporan masyarakat tidak bisa diabaikan, dan kami akan kawal ini sampai tuntas,” tegasnya.
Terkait hal ini, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan bahwa setiap penggunaan dana publik harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.
Masyarakat berharap agar Inspektorat Kabupaten Tanggamus bersama Dinas PMD dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dugaan pemborosan anggaran ini, agar tidak menimbulkan spekulasi negatif dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.
> “Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Kami hanya ingin transparansi dan kejelasan penggunaan anggaran publikasi. Ini demi kebaikan bersama dan nama baik Pemerintah Kabupaten Tanggamus,” pungkas Isral.
(Tim Media Investigasi Online Tanggamus)
Berita ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi lapangan dan keterangan resmi Ketua LSM Seroja DPC Tanggamus, serta akan terus dikembangkan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Post a Comment